Tugas
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja sekretariat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan.
- Pelaksanaan urusan umum.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian.
- Pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi.
- Pelaksanaan belanja pejabat pengelola keuangan daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
- Pengelolaan persuratan dan kearsipan.
- Pengelolaan pelengkapan, keamanan dan kebersihan.
- Pengelolaan dokumentasi dan informasi.
- Penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai.
- Pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksaanaan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan.
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan.
- Pelaksanaan perbendaharaan pembukuan dan pelaporan keuangan.
- Pelaksanaan belanja pejabat pengelola keuangan daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan.
3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi.
- Pengoordinasian peyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretarian dan pelaksanaan kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.