Pada hari Rabu, 15 November 2023, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) hadir dalam rapat pembahasan penetapan harga dan pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat ini dipimpin Kabag Umum Setda Kab. Rejang Lebong dan Kabag Hukum Setda Kab. Rejang Lebong. Rapat membahas berbagai aspek, termasuk prosedur penilaian yang benar, kriteria penetapan harga yang adil, serta strategi pengelolaan aset yang berkelanjutan.
Keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan akan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi Pemda Kab. Rejang lebong