








Selasa. 30 Agustus 2022 Ruang Rapat BPKD Rejang Lebong Pemda Rejang Lebong melalui Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi BPKD Rejang Lebong bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rejang Lebong, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rejang Lebong melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat pada tanggal 30 Agustus 2022. Penandatangan BAR dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke Kas Negara atas transaksi beban APBD periode Semester I Tahun 2022 sudah masuk kas negara dan pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAR ditandatangani oleh Kepala BPKD, Andy Ferdian, S.E, Kepala KPPN Rejang Lebong, Dewansyah L Syamsudin dan Kepala KPP Pratama Rejang Lebong, Ery Heriawan.