Rejang Lebong – Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 yang diajukan Pemda Rejang Lebong ke DPRD Rejang Lebong, diketahui terjadi Defisit Agggaran senilai kurang lebih Rp112.801.883.167,33.

Akibat defisit anggaran tersebut, bisa dipastikan di tahun 2020 yang akan datang anggaran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dipotong/dirasionalisasi. Diungkapkan Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, kegiatan yang diprioritaskan dalam APBD 2020 adalah kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. KUA PPAS tahun 2020 tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD Rejang Lebong melalui rapat paripurna Dewan yang dilaksanakan pada Senin 4/11/2019

“Defisit anggaran di tahun 2019 ini lebih dari 100 miliar, tentunya dengan terjadinya defisit ini, kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD harus benar-benar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kita di Dewan memastikan masih akan melakukan penyisiran anggaran-anggaran yang tidak penting,” kata Mahdi.

Diketahui neraca perkiraan KUA PPAS tahun 2020 yang ditetapkan menjadi keputusan DPRD Rejang Lebong yang disahkan dalam rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS tahun 2020 tercatat pendapatan daerah senilai Rp1.156.883.055. 122,90 atau mengalami kenaikan dari tahun 2019 senilai Rp12.347.139.320,17.

Pendapatan asli daerah ditetapkan senilai Rp98.368.163.275,23 atau mengalami penurunan dari tahun 2019 senilai Rp633.176.527,50. Terdiri dari Pajak Daerah Rp17.005.500.000,00.

Retribusi Daerah Rp4.411.487.706,50. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4.588.528.408,00 dan lain-lain pendapatan Asli daerah yang sah Rp72.362.647.160,73.

Untuk dana perimbangan tahun 2020, Rejang Lebong memperoleh RP 834.400.607.000,00 atau turun senilai Rp 29.977.796.000,00 dibandingkan tahun 2019.Terdiri dari Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp16.016.078.000,00 atau turun Rp1.391.218.000,00 dibandingkan tahun 2019. Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 Rp623.719.957.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp194.664.572.000,00.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp224.114.284.847,67 mengalami kenaikan Rp42.958.111.847,67 dibandingkan tahun 2019. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini terdiri dari Pendapatan Hibah senilai Rp45.892.488.299,00. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemda lainnya Rp44.470.035.548,67. Dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp19.234.171.000,00. Dana Desa Rp114.517.590.000,00.

Untuk belanja daerah tahun 2020 ditetapkan senilai Rp1.263.184.938.290,23 terdiri dari belanja tidak langsung Rp687.196.331.660,23. Terdiri dari belanja pegawai Rp454.362.414.760,23. Belanja hibah Rp39.350.000.000,00. Belanja Bantuan Sosial Rp7.164.500.000,00. Belanja Bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota,pemerintah desa dan partai politik Rp178.819.416.900,00 dan belanja tidak terduga Rp7.500.000.000,00. Untuk belanja Langsung ditetapkan Rp575.988.606.630,00. Jumlah belanja mengalami defisit Rp106.3001.883,167,33.

Untuk pembiayaan daerah ditetapkan Rp6.500.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan daerah yakni penyertaan modal Rp6.500.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan senilai Rp112.801.883.167,33.

KUA PPAS tahun 2020 tersebut ditetapkan menjadi keputusan DPRD Rejang Lebong melalui rapat paripurna Dewan yang dilaksanakan pada Senin 4/11/2019.

Ditambahkan Ketua DPRD, Setelah adanya penetapan KUA PPAS tahun 2020 oleh DPRD tersebut, selanjutnya akan dilakukan pembahasan RAPBD 2020.

“Penetapan ini sudah kita serahkan kepada bupati dan bupati mengirim tahapan lanjutan yaitu nota pengantar RAPBD. Tahapan yang sudah kita lalui yakni pembahasan antara komisi dengan mitra masing-masing dan setelah komisi kita rapat dengan panitia anggaran dan inilah yang kita sampaikan hari ini tentang penetapan KUA PPAS. Sesuai dengan aturan maka penetapan RAPBD menjadi APBD 2020 akan dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2019 harus sudah ketok palu,” pungkas Mahdi. [Julkifli Sembiring]

PedomanBengkulu.com http://pedomanbengkulu.com/2019/11/apbd-rl-2020-defisit-rp112-miliar-lebih/