Keterbukaan Informasi Publik, Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi. Hal ini diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik, seperti tertuang pada UUD Tahun 1945 pasal 28F. Mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah juga merupakan salah satu hak yang didapatkan rakyat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2019 dengan tema “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?” di Aula Gedung Djuanda Kemenkeu pada Senin (29/07).

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan sekaligus akuntabilitas kita. Ini juga merupakan apa yang disebut pondasi tata kelola yang baik, good governance keterbukaan transparansi informasi yang akurat, kredibel dan detail, memang merupakan sesuatu yang berhak untuk diperoleh oleh masyarakat mengenai pemerintahan baik itu kementerian, lembaga maupun badan publik,” ujar Menkeu.

Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Transparansi informasi publik mengenai keuangan negara dan kinerja keuangan negara itu merupakan amanat baik Undang-Undang Dasar maupun undang-undang keuangan negara dan undang-undang mengenai keterbukaan informasi. Kami juga yakin bahwa keterbukaan informasi akan memberikan dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat,” tutur Menkeu.

Sebagai salah satu lembaga penyelenggara kegiatan bernegara di bidang keuangan dan kekayaan negara, Kemenkeu memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan good governance. Sebagai pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan harus mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi ini bisa dipercaya dan memiliki kredibilitas. Amanah yang diemban tersebut harus mampu dijelaskan dan disampaikan kepada publik secara transparan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur yang penting untuk menciptakan kepercayaan publik dan kredibilitas dari Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, seminar yang bertujuan untuk menularkan semangat keterbukaan informasi publik kepada seluruh PPID di Kementerian, Lembaga, serta pemerintah provinsi/daerah dalam rangka mendukung tujuan keterbukaan informasi di Indonesia ini diikuti oleh 11 Atasan PPID Tingkat I, 34 Perangkat PPID Kementerian Keuangan, 33 PPID tingkat Kementerian, 15 orang teman tuli dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN).

Selain itu, pada acara tersebut diadakan juga Penyerahan Award dan Piagam Penghargaan pada tiga PPID tingkat 1 terbaik di lingkungan Kemenkeu menurut hasil Monitoring dan Evaluasi. Komponen yang dinilai dalam Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Layanan Informasi PPID Tingkat I Kemenkeu meliputi ketersediaan informasi publik yang diumumkan melalui website masing-masing unit eselon I dan kelengkapan standar layanan PPID sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 200/2016.

Peringkat pertama diraih oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan – DJPb Kemenkeu RI, peringkat kedua oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan peringkat ketiga Direktorat Jenderal Pajak.