Rejang Lebong (ANTARA) – Pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan membeli “tapping box” atau alat perekam data transaksi guna mengoptimalkan penagihan pajak restoran dan hotel di daerah itu.
Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, pengadaan “tapping box” itu akan mereka beli menggunakan dana APBD 2020 dengan jumlah awal berkisar 20 unit.
“Alat ini akan kita pasang disejumlah restoran atau tempat makan lesehan serta hotel yang berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD, untuk tahap awal ini alat yang dibeli sebanyak 20 unit,” ujar dia.
Pemasangan tapping box itu sendiri tambah dia, bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan PAD dari restoran dan hotel yang ada di wilayah itu dan juga mencegah terjadinya kebocoran penagihannya.
“Rencananya alat ini akan kami pasang dan terkoneksi ke kantor BPKD kita, sehingga besaran pajak yang ditarik 10 persen dari setiap warga yang makan atau yang menginap,” tambah dia.
Potensi penghimpunan pajak restoran yang ada di Rejang Lebong saat ini kata Hari Mulyawan, untuk hotel ada 19 unit dan restoran atau rumah makan lesehan ada sekitar 20 lokasi.
“Untuk pajak hotel pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp100 juta, sedangkan pajak restoran sebesar Rp1 miliar. Pajak ini merupakan salah satu penyumbang PAD Kabupaten Rejang Lebong yang pada tahun ini targetkan sebesar Rp99,9 miliar,” jelas dia.
Pewarta : Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA