RMOLBengkulu. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Kamis (28/11) menggelar rapat lintas sektoral guna membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan pajak hotel, pajak rumah makan dan pajak tempat

“Ini merupakan rapat awal lintas sektoral pembahasan draf rancangan Perbup tentang pajak hotel, pajak rumah makan dan pajak hiburan, Perbup ini mengatur secara teknis tata cara pengelolaan pemungutan pajak,” kata Plt. Kepala BPKD Rejang Lebong, Wuwun Mirza kepada RMOLBengkulu.

Dia menjelaskan, Perbup tentang tata cara pemungutan pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang pajak daerah, dimana Perbup itu nantinya akan mengatur secara terperinci terakait pemungutan pajak, serta mengakomodir kegiatan-kegiatan yang tidak belum ada aturannya dalam Perda.

“Jadi semua kegiatan yang dilakukan nantinya ada payung hukumnya, karena kegiatan pemungutan tanpa aturan akan menjadi Pungli, aturan ini menjadi penting sehingga apa yang dilakukan menjadi legal karena ada dasar hukumnya,” imbuh Wuwun.

Disisi lain, Kabid Pendapatan dan Penagihan Hari Mulyawan menambahkan, rapat pembahasan rancangan Perbup tentang pemungutan pajak tersebut bukan tahap akhir pembahasan, mengingat masih ada tahapan lainnya yang akan dilalui.

“Ini belum final meski dalam rapat tadi rancangan Perbup telah disetujui oleh OPD lintas sektoral yang terlibat, karena dalam Peraturan Mendagri, penyusunan Perbup tidak bisa putus di Kabupaten harus melalui biro hukum provinsi, sehingga nantinya akan dikonsultasikan ke provinsi,” bebernya.

Perbup tentang pengelolaan pajak perhotelan, rumah makan dan pajak tempat hiburan itu menurut dia dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor pajak, terlebih pada 2020 mendatang, pihaknya akan menempatkan alat perekam transaksi atau Tapping Box disejumlah hotel dan rumah makan.

“Kita target tahun 2019 ini Perbup tentnag pengelolaan pemungutan pajak ini seledai, dan pada 2020 mendatang bisa langsung diterapkan, sehingga penerimaan PAD kita dari sektor pajak dapat lebih optimal,” pungkansya.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rejang Lebong tahun 2019 per Oktober 2019 tercapai sebesar 57 persen dari target Rp. 99 miliar. [adv]