

Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong untuk mencegah pencemaran lingkungan dan teracuninya biota atau makhluk hidup yang berekosistem dengan tidak lagi membuang limbah BAB (Buang Air Besar) di aliran sungai tengah direalisasikan. Sebanyak 50 penerima manfaat bantuan Hibah ALS (Air Limbah Setempat) yang terbagia di dua kecamatan di Rejang Lebong yakni Kecamatan Curup Utara dan Curup Selatan.